JURNAL3.NET/SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Surabaya. Pelaku tersebut sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
Ada empat pelaku yang ditangkap oleh Polisi. Diantaranya adalah JMH (21) warga Jalan Putat Gede Timur Surabaya, LE (22) warga Jalan Kupamg Gunung Surabaya, TS (23) warga Wonokitri Surabaya, dan MFF (21) warga Wonokitri Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, SIK, MH saat kegiatan press conference di Lapangan A Polrestabes Surabaya pada Rabu (06/7/2022) hari ini.
Selain pelaku ditangkap, Polisi pun turut mengamankan barang bukti. Diantaranya adalah 1 bilah senjata tajam, 1 potong kaos, 1 buah mata bor, 4 unit handphone, 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, 1 unit handphone, 1 potong kaos warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha dan Mio, serta 1 potong sweater warna merah.
“Berawal dari peristiwa ini terjadi pada tanggal 28/6/2022, salah satu pelaku W, saat itu butuh uang kemudian W mengajak MFF, selanjutnya MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor,”kata Hartoyo.
Di Wilayah hukum Polrestabes Surabaya, 4 (empat) pelaku tersebut telah beraksi melakukan kejahatannya di beberapa TKP sejak mulai tanggal 28 s.d 30 Juni 2022.
Hartoyo menjelaskan, ketika beraksi pelaku tersebut menggunakan dua sepeda motor dengan posisi TS sebagai joki yang dibonceng oleh LE, sedangkan MFF sebagai joki sepeda motor (milik MFF) memboceng JMH dan memboceng WMP untuk mencari mangsa di wilayah Polrestabes Surabaya.
“Saat pelaku melintas di sekitar halte bus depan Darmo Park 2 tepatnya Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, pelaku menemukan sasaraj emput yang saat itu korbannya mengendarai sepeda motor honda waktu itu korban sendirian,”ujarnya.
Menurut Hartoyo, aksi TS dan LE saat melakukan perampasan kendaraan bermotor mereka sengaja membayang-bayangi korbannya, dengan rekannya MFF, JMH, dan WMP berperan untuk memepet korbannya, sedangkan WMP berperan menodongkan pisau kepada korban dan JMH sebagai merampas motor korbannya dan setelah berhasil para pelaku tersebut kabur.
“Setelah berhasil melakukan aksinya perampasan motor tersebut, kemudian motor tersebut di jual kepada orang lain, dengan harga 800 ribu. Jadi, para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar 100 ribu untuk sisanya dibuat senang-senang,”tuturnya.
Perlu diketahui, tidak sampai disini perjalanan para pelaku, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya lagi pada tanggal 29/6/2022) sekitar 23.00 wib. Mereka mutar-mutar untuk mencari sasaran kembali dan pada 30/6/2022 sekitar 01.45 wib, disekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan, Babatan, Kecamatan, Wiyung, Surabaya.
“Mereka mendapat sasaran dua orang korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Mio J, cara yang sama kedua pelaku TS dan LE membayang – bayangi korban, kemudian ketiga pelaku MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya, selanjutnya WMP menodongkan pisau kepada korban,” tutur dia.
Sementara Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal mengatakan, selanjutnya korban lari ketakutan, dan sepeda motor merk Yamaha Mio J, dibawa kabur oleh WMP, dan sekitar 03.30 Wib, MFF memberi kode kepada WMP ada gambaran bahwa barang yang bisa diambil berupa 1 Tas warna coklat, yang isinya menurut keterangan WMP adalah 1 Unit handphone merk OPPO lalu dirampas.
“Para pelaku melarikan diri dan di kejar oleh korbannya, sedangkan WMP membawa 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, warna dan 1 Tas warna coklat tersebut,” imbuh Mirzal.
Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Mirzal menjabarkan, Setelah mendapatkan laporan adanya perampasan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus perampas Motor di Kota Surabaya itu.
Setelah itu, Anggota Opsnal Jatanras menemukan bukti petunjuk para pelaku melalui camera CCTV yang berada di seputaran Jalan Mayjend Sungkono setelah mendapatkan data para pelaku anggota opsnal jatanras langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut.
Akibatnya perbuatannya kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan. *Syaiful Hidayat