Gubernur Jatim Tak Punya ‘Hak Prerogatif’ Pilih Sekdaprov, Praktiknya?

Menghitung Hari: Nurkholis, Jumadi dan Adhy Karyono/*ist

JURNAL3.NET / SURABAYA – Desas-desus soal akan dilantiknya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim definitif oleh Gubernur Jatim dalam waktu dekat, menguak fakta bahwa Gubernur Jatim tidak punya ‘hak prerogatif’ memilih siapa sosok Sekdaprov. Keputusan ada di tangan Tim Penilai Akhir (TPA).

Hal itu diungkapkan Ketua LSM MAKI Jatim, Heru Satriyo kepada Jurnal3, Kamis (14/07/2022). Menurut Heru, wacana yang berkembang di sejumlah pemberitaan bahwa Gubernur Jatim memiliki ‘hak prerogatif’ memilih Sekdaprov Jatim adalah keliru.

“Seperti yang dikatakan oleh Gus Fawaid, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim yang menyatakan Gubernur memiliki hak prerogatif memilih Sekdaprov Jatim. Itu pemahanan yang keliru. Benar bahwa Bu Gubernur memang salah satu anggota TPA, tapi keputusan di tangan TPA, bukan di tangan Gubernur,” tegas Heru.

MAKI Jatim berharap, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk profesional menerima apapun keputusan TPA soal siapa yang akan dipilih sebagai Sekdaprov Jatim. Karena keputusan TPA nanti akan diwujudkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Terpisah, Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, menyebut, Keppres soal siapa Sekdaprov Jatim terpilih sudah diteken Presiden Jokowi.

“Pelantikan akan segera dilakukan usai Bu Gubernur pulang dari Tanah Suci. Informasi terakhir, Ibu Gubernur kembali ke Tanah Air Insya Allah besok 15 Juli 2022,” ungkap Yuyun.

Untuk diketahui, ada tiga calon Sekdaprov Jatim yang namanya diajukan ke Tim Penilai Akhir (TPA), yakni NURKHOLIS  (Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Jatim), JUMADI (Kadis Kehutanan Provinsi Jatim) dan ADHY KARYONO (Kemensos RI).

Terkait Adhy Karyono, banyak yang menyebut ada peran Khofifah dibalik itu. Bahkan, MAKI Jatim beberapa waktu lalu sempat melakukan aksi menolak Adhy Karyono sebagai Sekdaprov Jatim dikarenakan ada nuansa “perkoncoan” dibalik ikut sertanya Adhy dalam proses seleksi Sekdaprov Jatim./*rizalhasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds