Bejat! Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Santri Laki-laki

JURNAL3.NET/MOJOKERTO – Akhirnya, kepolisian kabupaten Mojokerto menetapkan oknum seorang guru ngaji berinisial RD sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga orang santrinya.

Tersangka guru ngaji di Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di wilayah kecamatan Sooko. Penetapan tersangka tersebut setelah Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto memeriksa belasan saksi dan barang bukti.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka berinisial RD diduga mencabuli tiga santrinya yaitu YSF (12), AG (13), dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,”kata AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/2022) lalu.

AKBP Apip menjelaskan bahwa pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,”ungkap AKBP Apip Ginanjar dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (15/7/2022) hari ini.

Lebih lanjut, kata Apip Ginanjar, setelah masuk ke dalam kamar mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal satu orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,”tutur Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.
Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas dia. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds