Miris Sekali! Kasus Aroma Korupsi Dana Desa Buduran Merekah

JURNAL3.NET/BANGKALAN – Bola panas atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 yang ditengarai dilakukan oleh kepala desa Buduran kecamatan Arosbaya Bangkalan, kini hampir menemukan titik terang.

Pasalnya, kini pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan sudah mengumpulkan bukti-bukti. Hingga sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi terkait.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan Dedi Frangky selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dalam keterangannya, dirinya memaparkan bahwa pihaknya sudah memeriksa berkas terkait dan sudah memanggil para saksi.

“Untuk saat ini, berkas dari desa sudah ada, bahkan saksi saksi juga sudah kami panggil, tinggal satu langkah lagi, yakni kami akan melakukan peninjauan lokasi untuk lebih memastikan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan saat ditemui di ruangannya (3/8/2022) kemarin lalu.

Tidak hanya disitu saja, dirinya juga menepis, bahwasanya laporan dari Baihaki Akbar, atas dugaan korupsi yang menghabiskan anggaran negara kurang lebih 500 juta, pihak pelapor dapat uang agar tidak melanjutkan perkara ini.

“Kalau pelapor Baihaki Akbar itu dapat uang, bahkan jika ada rumor yang mengatakan bahwasanya yang membocorkan informasi dari kejaksaan, Monggo buat laporan pencemaran nama baik, bahkan dari kami Kejaksaan akan mendukung penuh, biar tau rasa siapa yang bikin fitnah tersebut,” kata Kasi Intel.

Mendengar pernyataan tersebut, tentunya membuat Baihaki Akbar mendapatkan angin segar bahwasanya pelaporannya selama ini tetap dilanjutkan sesuai yang diharapkan.

“Tentunya bagi saya secara pribadi, sangatlah berharap besar kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan tetap berkomitmen dalam penegakan supremasi hukum dibidang tindak pidana korupsi,” ujar Baihaki Akbar dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (5/8/2022) hari ini.

Dirinya juga menambahkan perihal adanya isu tentang rumor bahwasanya kasus ini tidak berlanjut, dan sudah menerima perdamaian, Baihaki Akbar akan melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang pencemaran nama baik. *Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds