Tak Memiliki SLF, Trans Icon Surabaya Nekat Beroperasi

JURNAL3.NET / SURABAYA – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, membenarkan bahwa Trans Icon Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, mal di Jalan Ahmad Yani sudah di-launching pada 5 Agustus 2022 kemarin.

Kami sudah kirim surat pemberitahuan untuk pengurusan SLF ke developer,” kata Irvan  Sabtu (06/08/2022).

Pengurusan SLF, Irvan menyebut saat ini pihak pengelola Trans Icon masih sebatas konsultasi ke DPRKPP. Karena masih dalam proses pembangunan dan penyelesaian sebagian fungsi bangunan.

“Penyelesaian sebagian fungsi bangunan yang dimaksud ini mal, agar bisa dioperasionalkan. Sehingga belum diajukan, setelah selesai nanti akan diajukan,” katanya.

Terpisah, Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyesalkan operasional mal dan apartemen Trans Icon  meski belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami terkejut apartemen dan mal Trans Icon sudah menggelar acara grand opening,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna.

Menurut dia, pihaknya sudah mengecek SLF di Pemkot Surabaya dan ternyata Trans Icon belum memiliki SLF. Lebih lanjut, legislator Golkar ini mengatakan Trans Icon hanya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atas dasar rekomendasi Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Ayu mengatakan, jika mengurus IMB itu sudah sepatutnya dilakukan setiap pembangunan gedung. Hanya saja untuk SLF itu ada tujuh rekomendasi dari dinas terkait yang harus diselesaikan dulu semuanya dan baru bisa grand opening.

“Kalau mereka mengaku ini soft opening, kenapa ada di media sosial dengan istilah bahasanya acara grand opening,” kata Ayu.

Ayu kembali mengingatkan, Pasal 3 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2022 menyebut SLF harus diselesaikan dahulu kemudian baru bisa dimanfaatkan. Artinya grand opening mal Trans Icon belum bisa dilakukan sebelum SLF selesai.

Untuk itu, Ayu mengapresiasi, tidak hadirnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di acara tersebut sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kota Surabaya yang taat terhadap aturan.

Sementara, Vice President Corporate Communication Trans Icon Surabaya Satria Hamid menjelaskan, kalau acara yang digelar Trans Icon tersebut merupakan soft opening.

“Jika ini dikatakan grand opening maka pihaknya akan meminta kepada marketing untuk mengubah jadi soft opening. Sambil SLF bertahap,” kata dia.

Satria mengaku, akan memproses SLF secepatnya, agar Trans Icon segera beroperasi. Namun, lanjut dia, yang namanya soft opening, ada beberapa tenant yang buka dan yang masih tutup.

Sebagai diketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan./*Rizal Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds