Kamis Besok Propam Polri Siapkan PTDH untuk Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo diyakini bakal dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri./*ist

JURNAL3.NET / JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri kini tengah memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo.

PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022 mendatang.

PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis.

Ini sejalan dengan penegasan Kabareskrim Komjen Pol Agung Budi Maryoto yang menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.

Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.

Yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.

Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP./*Riris Hikari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds