JURNAL3.NET / JAKARTA – Belasan saksi dihadirkan Polri saat menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. Ada 15 saksi yang dihadirkan dari tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Biro Provos, Rutan Bareskrim, dan luar patsus.
“Untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini, totalnya ada 15,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan:
Dari tempat khusus di Mako Brimob
1. HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Pol Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
Saksi Dari patsus Provos Propam
1. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
2. AR (AKBP Arif Rahman)
3. ACN (AKBP Arif Cahya)
4. CP (Kompol Chuk Putranto)
5. RS (AKP Rifaizal Samual)
Dari patsus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
2. KM (Kuat Ma’ruf) 3. Bharada Richard Eliezer via Zoom
Dari luar patsus
1. HN (Brigjen Pol Hari Nugroho)
2. MB (Kombes Murbani Budi Pitono)
Sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini. Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Besok (hari ini) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Sidang etik tersebut akan menentukan status Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sidang KKEP ini dipimpin oleh seorang jenderal bintang tiga, yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri./*Riris Hikari