JURNAL3.NET / JAKARTA – Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, masih diizinkan pulang usai diperiksa sekitar 12 jam oleh Tim Khusus Polri, Jumat (26/08/2022). Padahal kondisinya dinyatakan sehat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo tidak menjelaskan alasan Putri masih diizinkan pulang usai diperiksa.
“Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta.
“Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik,” imbuhnya.
Meski diizinkan pulang, menurut Dedi, Putri terus mendapat pengawasan dari penyidik. Termasuk untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak lain yang mempengaruhi istri Ferdy Sambo itu.
“Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham,” papar Dedi.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus. Saat itu Putri belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya yang menurun.
Kini Putri menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang belum ditahan Tim Khusus Polri. Empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf langsung ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka./*Riris Hikari