JURNAL3.NET / SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi pendaftaran Pemilu Serentak 2024 hari ini, Selasa (30/8/2022). Ini dikarenakan penerbitan akreditasi pemantau pemilu berbeda dengan tahun 2019 lalu.
Aang Kunaifi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim mengatakan, kegiatan sosialisasi ini pertama kalinya diadakan pascalaunching penetapan tahapan pemilu 2024 mulai 14 Juni 2022 lalu.
Menurutnya, ini perlu karena penerbitan akreditasi pemantau pemilu tidak lagi dari Bawaslu Republik Indonesia (RI), melainkan tiap daerah.
“Harapannya dengan melibatkan berbagai NGO (lembaga swadaya masyarakat) di tingkat provinsi, Bawaslu Jatim mengharapkan kehadiran NGO di wilayah Jatim bisa mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu terakreditasi bagi pemilu 2024 di wilayah Jatim. Karena tahun 2024 ini prosesnya beda. Tahun 2019 kemarin, pemantau pemilu untuk akreditasinya satu pintu diterbitkan Bawaslu RI. Sekarang kebijakan baru dari Bawaslu RI mendelegasikan kewenangan untuk mengakreditasi lembaga pemantau pemilu di tiap tingkatan itu diserahkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Aang.
Sementara, sejak dibuka pendaftaran pemantau pemilu, 7 hari sebelum launching pelaksanaan tahapan pemilu, hingga kini baru 3 yang mendaftar ke Bawaslu Jatim.
“Sejauh ini di tingkat kabupaten/kota sudah ada beberapa mulai LIRA dan lembaga-lembaga lain di Kab/Kota Blitar mulai muncul. Di tingkat Provinsi Jawa Timur, baru 3, itu juga masih proses pemeriksaan kelengkapan berkas,” lanjut Aang.
Meski begitu ketiganya, menurut Aang memenuhi syarat utama pendaftaran.
“Syarat utama memang berbadan hukum, punya anggaran mandiri, tidak berpihak pada peserta pemilu atau pasangan calon tertentu. Semua (3 yang daftar) sudah berbadan hukum. Tapi perlu syarat lain saja seperti surat domisili dan sebagainya,” paparnya.
Dalam sosialiasi yang dihadiri puluhan lembaga mau pun organisasi itu juga memunculkan banyak pertanyaan mengenai anggaran dari Bawaslu untuk para pemantau pemilu. Namun, Aang mengatakan sejauh ini belum ada.
“Kalau anggaran khusus tidak ada, tapi kebijakan Bawaslu untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas organisasi yang melakukan kegiatan pemantau pemilu itu pasti kami lakukan. Kita formulasikan bagaimana kemudian kegiatan yang kita punya selaras dengan kebutuhan yang terdaftar di pemantau pemilu. Misal dengan peningkatan kapasitas, bimbingan teknis, dan sebagainya,” tambah Aang.
Aang berharap, keterlibatan organisasi masyarakat dalam pemantau pemilu bisa mewujudksn keinginan menghasilkan pemimpin atau wakil rakyat yang baik./ *Rizal Hasan