JURNAL3.NET / SURABAYA – Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membekuk 7 orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan muatan truk barang ekspedisi berupa gula ravinasi sebanyak seberat 30 ton (600 sak).
“Modus yang digunakan para tersangka dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah,” kata Kasubbid Penmas AKBP Sinwan, di gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (1/9/2022).
Pelaku penggelapan barang ekspedisi berupa gula ravinasi itu berjumlah tujuh orang tersangka mereka mempunyai peran masing-masing, AS (39) berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS (28) membantu AS untuk mengantar truck beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA, (38) membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut.
”Ketujuh tersangka mempunyai peran berbeda. AS berperan sebagai sopir atau yang memiliki rencana dan Ide, SS membantu AS untuk mengantar truk beserta muatan gula Ravinasi ke wilayah Ngawi untuk dibongkar, lalu NA membantu AS serta menyuruh SY dan HS untuk membongkar muatan tersebut,” terangnya.
AKBP Sinwan mejelaskan, awalnya petugas mendapat informasi pada Kamis (18/8/2022), telah ditemukan truck tronton Box, yang terparkir di wilayah Kabupaten. Ngawi Provinsi Jawa Timur, dengan muatan sudah kosong.
“Anggota Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir beserta muatan tersebut,” ungkapnya.
AKBP Sinwan menambahkan pada Rabu (24/8/2022), sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, mengetahui keberadaan AS dengan SS di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan, Muncar Kabupaten Banyuwangi, tersangka berhasil diamankan.
”Mereka melakukan penggelapan dengan memindahkan barang menggunakan truk dan dijual kepada penadah, ” jelasnya.
Sementara, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, atas laporan PT. Mahameru Lintas Abadi yang kehilangan kontak sopir Truck yang akan mengirim barang berupa gula ravinasi namun tidak ada kabar.
”Selanjutnya polisi mencari keberadaan muatan barang berupa gula Revinasi sebanyak 600 sak dengan berat 30 ton, ” jelasnya.
Dari pemeriksaan dua tersangka, gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/8/2022).
“Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, 8 unit handphone, 72 sak Gula Rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara. /*Hasan