JURNAL3 | JAKARTA – Vonis hakim terhadap terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemungkinan akan keluar lebih dari lima bulan.
“Boleh saja dipercepat, tapi juga boleh saja lebih lama,” kata Kabid Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada wartawan di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2017).
Sidang perkara dari mantan Bupati Belitung Timur itu bisa lebih lama dari periode 5 bulan yang dijadwalkan Mahkamah Agung, asalkan dengan alasan yang dibenarkan undang-undang.
“Asalkan alasannya itu tepat. Seperti kemarin, ini contoh, dipanggil saksi berapa orang, tapi ada saksi yang berhalangan karena sakit. Tentu akan dipanggil lagi pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Faktor-faktor seperti itu bisa membuat persidangan berlangsung lebih lama, tidak seperti diharapkan oleh masyarakat.
“Jadwal persidangan tetap sekali seminggu sekali, setiap Selasa,” tegasnya.@khoirul