Polresta Sidoarjo Bongkar Modus Baru, Timbun Solar Dalam Mobil

Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti beserta para tersangka./*ist

JURNAL3.NET / SIDOARJO –  Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua tersangka yang diduga melakukan aksi penimbunan solar.  Dalam aksinya, para tersangka meletakkan solar timbunan di dalam mobil yang sudah dimodifikasi.

Para tersangka yang diamankan adalah l RAS (24) dan M (26) .Keduanya dibekuk polisi saat berada di SPBU Dusun Pilangbango, Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo., Sabtu (03/09/2022).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan para tersangka memodifikasi mobil agar bisa meletakkan tandon dengan kapasitas 2000 liter solar. Modifikasi dilakukan di lokasi tempat duduk paling belakang.

Dijelaskan Wahyu, kedua  tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda 60 juta rupiah./ *Dayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds