JURNAL3.NET / SURABAYA – Tanpa diketahui khalayak, Polda Jawa Timur sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan kerugian ratusan miliar. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan berkasnya masih dinyatakan P-19.
Hal itu terungkap dari pengakuan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan Saleh, yang mengaku telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Jatim di tahap P-19.
“Kasus ini sudah memasuki P-19 dan ada petunjuk jaksa di situ yang harus dilengkapi oleh polisi sejak 24 Agustus 2022 lalu,” ungkap Sofyan.
Kasus ini berawal dari laporan PT Meratus Line (ML), pada 9 Februari 2022, yang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ES, pegawai outsourcing mereka.
ES sendri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2022 lalu bersama 17 tersangka lainnya. Laporan oleh PT Meratus berdasarkan hasil audit internal yang menemukan dugaan adanya modus pengisian BBM jenis solar ke kapal-kapal milik PT Meratus tidak sesuai order.
Sementara, ES, karyawan outsourcing adalah sopir pengangkut alat ukur volume BBM, alat vital saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM mengisi solar untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Sebagai contoh, untuk satu unit kapal Meratus membutuhkan 200 kilo ton BBM Solar. Tapi oleh ES dkk, kapal ini hanya diisi 80 kilo ton. Ada dugaan, perusahaan pemasok BBM ke kapal-kapal PT Meratus ini ada main dengan ES. Informasi yang diperoleh, dugaan praktik ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2022.
Akibatnya, PT Meratus Line menderita kerugian besar karena harus membayar BBM solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok, dimana isi BBM yang diisikan ke kapal-kapal tersebut tidak sesuai order.
Audit internal sendiri dilakukan pada September 2021 hingga awal tahun 2022. Dari audit inilah ditemukan ada dugaan penyimpangan. ES sendiri bahkan sudah mengakui aksi ilegalnya dan menjelaskan soal modus operandi yang merugikan PT Meratus Line.
Hasil dari pengakuan ES, Polda Jatim menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
Ke-17 tersangka yang ditahan diantaranya 5 oknum pegawai perusahaan pemasok BBM (PT Bahana Line), 10 pegawai PT Meratus Line, dan 2 pegawai outsourcing untuk PT Meratus Line.
Terpisah, Kepala Corporate Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, membenarkan pihaknya melaporkan ES dkk atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.
Dikatakan Donny, pelaporan itu berawal dari hasil audit internal yang dilakukan pihaknya terkait dugaan penipuan dan penggelapan BBM atas kapal-kapal mereka.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan tersebut telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” pungkas Donny./ *Rizal Hasan