JURNAL3.NET / JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan temuan yang luar biasa terkait bisnis judi online.
Hal itu diungkapkan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, Selasa (13/09/2022), yang mengaku sudah lama melakukan analisa terkait judi online.
“Memang PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terkait dengan judi online, dan temuannya memang sudah luar biasa besar,” ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut Ivan, di tahun 2022 ini saja, PPATK membekukan 312 rekening dengan total isinya Rp 836 Miliar.
“Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di Tahun 2022 saja itu ada 312 rekening Itu isinya Rp 836 Miliar,” jelasnya.
Sementara untuk jumlah total laporan yang diterima PPATK dari transaksi judi online mencapai lebih Rp155 Triliun.
“Dan PPATK sudah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online itu jumlahnya total Rp. 155.459 triliun ( 155 triliun 459 Miliar Rupiah). Jadi memang besar sekali,” tegasnya.
Sedangkan untuk transaksi yang dilaporkan kepada PPATK dan kemudian dianalisis, lanjut Ivan, ada hampir 122 juta transaksi terkait dengan judi online.
Kepala PPATK menegaskan untuk hasil analisis yang sudah disampaikan ke aparat penegak hukum pada tahun 2022 ini terkait judi online sebanyak 65.
“Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139. Tahun 2022 saja kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis. 65 hasil itu sudah kita sampaikan kepada aparat penegak hukum,” terangnya.
Ivan menjelaskan, dari analisis rekening terkait judi online tersebut, PPATK menemukan pihak-pihaknya yang bervariasi. Tetapi Ivan tidak menyebut pihak-pihak siapa saja yang dimaksud.
“Jadi kita sudah sudah lakukan analisis demikian dalam, dan Insya Allah akan segera ditindaklanjuti oleh para penegak hukum. Dan dari itu melahirkan pembekuan, penghentian transaksi dan segala macam,” pungkas Ivan./ *Riris Hikari