JURNAL3.NET / SIDOARJO – Saksi pelapor Azza Irene Mufia dan para ahli waris dari SK Landerform atas nama Muhamad Muhti warga Bulusidokare Sidoarjo, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo ke Komisi Yudisial.
Pelaporan dilakukan karena saksi pelapor dan para ahli waris merasa diperlakuan tidak adil dalam persidangan perkara penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Azza adalah ahli waris yang akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak dan dua anggotanya ke Ketua PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial dan ke Badan Pengawas MA, karena diduga berat sebelah dalam memimpin persidangan.
Azza dan para ahli waris dari SK datang ke PN Sidoarjo didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik, Kamis (15/09/2022).
Kepada media, Azza mengaku selama persidangan dan saat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keteranganya selalu dibatah oleh majelis hakim.
Seperti pihak lurah tidak mau menandatangi sporadik tanah yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menyalahkan saksi karena tidak mau tanda tangan.
“Padahal jika pengajuan sporadik tanah tersebut ditandatagani oleh saksi, maka akan terancam pidana/karena tanah seluas 12 hektar bukan milik terdakwa,” ujarnya.
Kata Azza, selain itu, Robinson Panjaitan yang merupakan kuasa hukum terdakwa dihadirkan dalam persidangan, tidak sesuai dengan keterangannya saat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.
Oleh karena itu lanjutnya, JPU Kejari Sidoarjo Marsandi mengajukan saksi Lurah Gebang dihadirikan lagi untuk dikonfrontir, namun ditolak oleh majelis hakim.
“Saya minta saksi Lurah Gebang dihadirkan untuk konfrontir, kenapa ditolak,” lanjutnya.
Sementara itu, Abdul Malik SH, kuasa Hukum Azza mengaku mendapatkan informasi bahwa terdakwa Rido Lelono bakal dibebaskan oleh ketua majelis hakim.
“Untuk itu saya dan ahli waris lebih dulu melaporkan majelis hakim agar tidak terjadi hal itu,” tegasnya. / *Dayat