JURNAL3.NET / SURABAYA – Direksi PT Bahana Line dan direksi PT Bahana Ocean Line, disinyalir kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jatim, pada Rabu (28/09/2022), dalam kasus dugaan penggelapan BBM solar dengan kerugian ratusan miliar tersebut.
Sinyalir ketidakhadiran direksi dua perusahaan itu merupakan rangkaian pemanggilan kedua pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat (16/09/2022) lalu.
Belum diperoleh konfirmasi apa penyebab pemanggilan pemeriksaan kedua tersebut disinyalir kembali gagal dilakukan.
Kuasa hukum PT Bahana Lines, Syaiful Ma’arif SH, dikonfirmasi Jurnal3, Rabu (28/09/2022) petang, tidak ada respons. Belakangan diketahui, nomor Jurnal3 diduga diblokir oleh yang bersangkutan.
Sementara Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, sempat berujar bahwa jika para direksi PT Bahana Lines datang memenuhi panggilan penyidik, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
“Kalau datang hari ini kita periksa,” ujar Kombes Pol Totok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim belum memberikan pernyataan apapun. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikonfirmasi Rabu (28/09/2022) malam, tidak memberikan penjelasan terkait ada atau tidaknya pemeriksaan atas direksi kedua perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga hingga kini masih menyatakan berkas kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) Solar ribuan ton dengan 17 tersangka itu berstatus P-19.
Koreksi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini disinyalir karena penyidik kepolisian belum menyentuh pihak PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang diduga sebagai pemasok BBM yang merugikan PT. Meratus Line, selaku pemilik kapal.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur, kepada Jurnal3, Selasa (13/09/2022) lalu menegaskan, hingga kini status berkas kasus dugaan penggelapan BBM solar dengan kerugian ratusan miliar itu masih P-19.
“Masih P-19 sejak 24 Agustus 2022,” tegas Fathur.
Infomasi yang diperoleh Jurnal3, atas koreksi Kejati Jatim tersebut, penyidik Polda Jatim sudah memanggil direksi kedua perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, di panggilan pertama, pihak PT BL dan PT BOL tidak hadir.
Penyidik lalu menerbitkan surat panggilan pemeriksaan kedua, dimana direksi PT BL dan PT BOL diwajibkan hadir pada Jumat ( 16 /09/2022) lalu.
Status P-19 merupakan koreksi Kejati Jatim dimana jika saksi-saksi dari dua perusahaan diperiksa sebagai saksi, maka diharapkan akan mengungkap modus operandi yang dilakukan ES (tersangka utama) beserta 17 tersangka lain.
Termasuk bagaimana praktik ilegal itu dilakukan, dengan armada apa proses pengisian BBM solar dlakukan, dan dimana sisa BBM yang tidak semuanya diisikan ke kapal-kapal PT Meratus Line itu disimpan.
Dengan kata lain, status P-19 adalah terdapat kekurangan pada berkas yang disusun pihak penyidik kepolisian.
Belum diketahui siapa saja direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang menerima surat panggilan pemeriksaan, apakah FS atau anggota direksi dari kedua perusahaan pemasok BBM itu, yakni RT, HS dan ST.
Kasus ini berawal dari laporan PT Meratus Line (ML), pada 9 Februari 2022, yang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ES pegawai outsourcing mereka.
ES sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2022 lal bersama 17 tersangka lainnya. Laporan oleh PT Meratus berdasarkan hasil audit internal yang menemukan dugaan adanya modus pengisian BBM jenis solar ke kapal-kapal milik PT Meratus tidak sesuai order.
Sementara, ES, karyawan outsourcing adalah sopir pengangkut alat ukur volume BBM, alat vital saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM mengisi solar untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Sebagai contoh, untuk satu unit kapal Meratus membutuhkan 200 kilo ton BBM Solar. Tapi oleh ES dkk, kapal ini hanya diisi 80 kilo ton. Ada dugaan, perusahaan pemasok BBM ke kapal-kapal PT Meratus ini ada main dengan ES. Informasi yang diperoleh, dugaan praktik ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2022.
Akibatnya, PT Meratus Line menderita kerugian besar karena harus membayar BBM solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok, dimana isi BBM yang diisikan ke kapal-kapal tersebut tidak sesuai order.
Audit internal sendiri dilakukan pada September 2021 hingga awal tahun 2022. Dari audit inilah ditemukan ada dugaan penyimpangan. ES sendiri bahkan sudah mengakui aksi ilegalnya dan menjelaskan soal modus operandi yang merugikan PT Meratus Line.
Hasil dari pengakuan ES, Polda Jatim menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Ke-17 tersangka yang ditahan diantaranya 5 pegawai perusahaan pemasok BBM (PT BL), 10 pegawai PT Meratus Line, dan 2 pegawai outsourcing untuk PT Meratus Line.
Kepala Corporate Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, membenarkan pihaknya melaporkan ES dkk atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.
Dikatakan Donny, pelaporan itu berawal dari hasil audit internal yang dilakukan pihaknya terkait dugaan penipuan dan penggelapan BBM atas kapal-kapal mereka.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan tersebut telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” pungkas Donny./*Rizal Hasan