JURNAL3.NET / SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak surat permohonan izin penyitaan tongkang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan ribuan ton BBM solar ke kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Kabar penolakan izin penyitaan dari Polda Jatim oleh PN Surabaya itu diungkapkan Juru Sita Panitera PN Surabaya H Suko Purnomo, Rabu (05/10/2022).
Menurut Suko, Ketua PN Surabaya, Rudy Suparmono, sudah menolak permintaan izin khusus penyitaan nomor : B/579/IX/RES I.II/2022/Ditreskrimum tanggal 9 September 2022.
Lalu apa alasan Ketua PN Surabaya menolak? Suko menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Ketua PN Surabaya, Kamis (06/10/2022) esok hari.
“Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Ketua Pengadilan Kamis (6/10/2022) pagi hari,” ujarnya , saat dikonfirmasi beberapa media.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudy Suparmono, belum berhasil dikonfirmasi perihal alasan penolakan izin penyitaan yang diajukan oleh penyidik Polda Jatim. Ditemui di ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dengan ditolaknya permohonan izin penyitaaan tongkang tersebut yang diajukan sejak 9 September 2022 lalu, maka proses pemberkasan kasus dugaan penggelapan ribuan ton BBM solar dengan 17 tersangka terancam molor dan penyidik bisa gagal memenuhi penyempurnaan berkas perkara yang saat ini statusnya masih dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dikhawatirkan, jika berkas tidak segera dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, maka ke-17 tersangka yang saat ini ditahan di MapoldaJ Jatim akan bebas demi hukum.
Ini dikarenakan penahanan para tersangka sudah mendekati 120 hari pada medio Oktober 2022 mendatang dan berkas perkara belum bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, izin penyitaan tongkang milik PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line itu merupakan salah satu upaya penyidik Polda Jatim dalam rangka memenuhi petunjuk Kejaksaan Tinggi Jatim terkait penyempurnaan berkas perkara dugaan penggelapan ribuan BBM solar yang diduga merugikan pihak PT Meratus Line selaku pemilik kapal.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan PT Meratus Line (ML), pada 9 Februari 2022, yang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum ES pegawai outsourcing mereka.
ES sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2022 lal bersama 17 tersangka lainnya. Laporan oleh PT Meratus berdasarkan hasil audit internal yang menemukan dugaan adanya modus pengisian BBM jenis solar ke kapal-kapal milik PT Meratus tidak sesuai order.
Sementara, ES, karyawan outsourcing adalah sopir pengangkut alat ukur volume BBM, alat vital saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM mengisi solar untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.
Sebagai contoh, untuk satu unit kapal Meratus membutuhkan 200 kilo ton BBM Solar. Tapi oleh ES dkk, kapal ini hanya diisi 80 kilo ton. Ada dugaan, perusahaan pemasok BBM ke kapal-kapal PT Meratus ini ada main dengan ES. Informasi yang diperoleh, dugaan praktik ilegal ini sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2022.
Akibatnya, PT Meratus Line menderita kerugian besar karena harus membayar BBM solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok, dimana isi BBM yang diisikan ke kapal-kapal tersebut tidak sesuai order.
Audit internal sendiri dilakukan pada September 2021 hingga awal tahun 2022. Dari audit inilah ditemukan ada dugaan penyimpangan. ES sendiri bahkan sudah mengakui aksi ilegalnya dan menjelaskan soal modus operandi yang merugikan PT Meratus Line.
Hasil dari pengakuan ES, Polda Jatim menetapkan 17 orang sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Ke-17 tersangka yang ditahan diantaranya 5 pegawai perusahaan pemasok BBM (PT BL), 10 pegawai PT Meratus Line, dan 2 pegawai outsourcing untuk PT Meratus Line.
Kepala Corporate Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, membenarkan pihaknya melaporkan ES dkk atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.
Dikatakan Donny, pelaporan itu berawal dari hasil audit internal yang dilakukan pihaknya terkait dugaan penipuan dan penggelapan BBM atas kapal-kapal mereka.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan tersebut telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” pungkas Donny./*Rizal Hasan