Efek penerapan E-Toll, 20 ribu orang terancam di-PHK
JURNAL3 | JAKARTA – Pemerintah sudah meneken kebijakan yang mengatur tentang penggunaan e-toll.
Mulai 31 Oktober mendatang, semua pengguna jalan tol harus menggunakan e-toll sebagai alat transaksi satu-satunya di semua gerbang tol yang ada di Indonesia.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mira Sumirat menyatakan, kebijakan ini berpotensi menghilangkan lapangan pekerjaan bagi banyak orang.
“Kalau ini dipaksakan akan dilaksanakan pada 31 Oktober, artinya memang betul-betul kita enggak punya pekerjaan. Artinya hanya akan gardu tol otomatis, jadi hanya mesin doang di gerbang tol, nantinya mau dikemanakan pekerjanya,” kata Mira, Rabu (04/10/2017).
Secara sederhana, jelas Mira, pemberlakuan gerbang tol otomatis akan membuat perusahaan operator tol berpikir dua kali untuk mempekerjakan banyak orang lantaran sudah tidak memerlukan tenaga manusia untuk menjaga gerbang tol.
“Sekarang logikanya, kita punya perusahaan tapi melihat pekerja kita cuma bengong dan nonkrongin mesin. Ngapain?” tegasnya.
Berdasar hitungan Aspek Indonesia, Mira menyebut sedikitnya 20 ribu orang berpotensi akan menjadi pengangguran karena di-PHK karena kebijakan ini.
“Kurang lebih ada 20 ribu orang berpotensi di-PHk, saya belum dapat angka pastinya, tapi kurang lebih segitu di Jabodetabek saja,” jelasnya.
Angka ini, lanjutnya, merupakan gabungan dari jumlah pekerja dari Jasa Marga dan pekerja yang berasal dari sejumlah perusahaan swasta yang terlibat dalam penjagaan gardu tol, seperti Citra Marga, Marga Lingkar Jaya (MLJ) dan beberapa perusahaan lainnya.
“Karyawan di Jasa Marga itu 10 ribu orang, kalau ditambah perusahaan swasta jadi 20 ribu karena perusahaan swasta yang main di tol kan juga banyak tuh,” pungkasnya.@salsa
Leave a Reply