Opini  

Bukan Sekedar Presidential Threshold

Oleh Hananto Widodo *)

Presidential Threshold (PT) seakan sudah menjadi musuh bersama (Common Enemy) bagi pegiat demokrasi di luar lingkaran partai politik. Kritik terhadap keberadaan PT seakan tidak ada hentinya. Beberapa argumentasi berseliweran dari para pegiat demokrasi.

Mereka mengatakan bahwa PT ini memiliki implikasi yang cukup serius bagi kehidupan berdemokrasi di negeri ini. Pilihan masyarakat terhadap capres-cawapres menjadi sangat terbatas. Padahal dalam negara demokrasi, harusnya akan memberikan banyak alternatif bagi warga negaranya dalam menentukan pilihan politiknya.

Hampir semua kalangan menganggap bahwa PT sangat tidak masuk akal jika diletakkan dalam kerangka pemilu serentak. Ketidak masuk akalan ini terkait dengan parameter yang digunakan. Bagaimana bisa, PT yang digunakan dalam pemilu presiden adalah PT pada pemilu legislatif lima tahun yang lalu.

Pegiat demokrasi telah melakukan upaya untuk menghapus PT dalam UU pemilu. Tentu, upaya yang mereka gunakan bukan upaya politik, karena menggunakan upaya politik sama dengan berharap pada kekuatan-kekuatan politik yang ada di DPR. Sedangkan, anggota DPR dapat dikatakan merupakan bagian dari lahirnya kebijakan PT.

Upaya hukum yang telah mereka gunakan adalah melakukan permohonan judicial review terhadap UU pemilu yang mengatur tentang PT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, meski beberapa kali dilakukan judicial review terkait PT, tetapi dapat dikatakan upaya judicial review ini selalu kandas. Terakhir, permohonan JR dilaukan oleh DPD dan dapat kita tebak, bahwa permohonan JR tersebut dinyatakan tidak diterima oleh MK. DPD dianggap tidak memiliki legal standing.

Setelah DPD, PKS yang akan melakukan permohonan JR ke MK terkait kebijakan PT ini. Berbeda dengan permohonan JR lainnya yang dengan tegas menolak PT 20 % suara nasional di DPR, dan menegaskan bahwa seharusnya PT adalah 0%, PKS menghendaki agar PT adalah 7-9%. Dapat dipastikan permohonan PKS ini akan mengalami nasib yang sama dengan permohonan sebelumnya. Apalagi keinginan agar PT berkisar antara 7-9% merupakan titik lemah dari gugatan ini.

Beberapa putusan MK yang amar putusannya menolak permohonan JR terkait PT adalah karena PT merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk UU. Artinya berapa besaran PT merupakan kewenangan penuh dari DPR dan Pemerintah. Keinginan PKS agar PT berkisar antara 7-9% merupakan titik lemah dari permohonannya karena tuntutan (petitum) agar PT 0% saja dianggap merupakan open legal policy, apalagi yang petitumnya hanya 7-9% saja. Tentu alasan penolakan permohonan dengan dalih open legal policy menjadi lebih masuk akal.

PKS sebagai bagian fraksi di DPR tentu memiliki kompetensi politik dalam membangun konsensus politik dalam membangun kebijakan PT. Di samping itu, permohonan PKS yang hanya ingin PT berkisar 7-9% justru mengundang kecurigaan publik. Permohonan yang dilayangkan oleh PKS dapat dianggap hanya untuk memenuhi hasrat politik mereka, agar mereka dapat mencalonkan Calon mereka sendiri.

Kalau PKS memang berniat untuk mempermasalahkan PT, kenapa tidak sekalian 0%?

Satu hal yang perlu dipahami, kritik terhadap kebijakan PT tak lain dan tak bukan hanya untuk memberikan ruang yang lebih banyak bagi masyarakat dalam menentukan pilihan terhadap pemimpin mereka di masa depan. Kita tidak bisa melakukan simplifikasi persoalan oligarkhi politik hanya sebatas pada PT sebagai penyebabnya. Yang harus dipahami selama ini bahwa persoalan oligarkhi politik di negeri bukan hanya sekedar persoalan PT.

Oligarkhi politik muncul karena adanya segelintir orang yang menguasai hampir seluruh asset kekayaan di negeri ini. Dan, mereka juga yang menjadi orang-orang yang memiliki otoritas politik untuk memutuskan semua kebijakan di negeri ini. Mereka menjadikan parpol sebagai alat untuk menguasai semua lini kehidupan di negeri ini. Dengan demikian, relasi kuasa yang mereka bangun adalah relasi kuasa yang transaksional.

Munculnya fenomena oligarkhi politik dibalik sistem demokrasi konstitusional jelas merupakan paradoks. Di satu sisi, demokrasi mengajarkan agar rakyat ditempatkan dalam posisi yang tertinggi. Rakyat janganlah ditinggalkan begitu saja dalam keadaan apapun, karena semuanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun kenyataannya, demokrasi tak lebih hanya sebagai alat legitimasi semata bagi elite politik untuk mewujudkan kepentingan politik mereka semata.

Pada awal reformasi, kita begitu yakin dengan hipotesis bahwa jika yang menjadi pemimpin atau yang menjadi anggota DPR berasal dari orang kaya, maka mereka tidak akan korupsi, karena mereka sudah kaya, jadi tidak mungkin mereka korupsi. Namun kenyataannya tidaklah demikian. Justru oligarkhi politik dibangun demi mempertahankan kekuasaan politik dan ekonomi mereka. Oligarkhi politik dikuasai oleh orang-orang yang memiliki kekayaan yang kuat. Mereka tidak hanya ingin menguasai akses politik, tetapi juga akses ekonomi.

Oleh karena itu, penyebab utama dari menguatnya oligarkhi politik bukan PT, tetapi relasi kuasa yang transaksional di antara pemangku kepentingan politik dan pemangku kepentingan ekonomi di negeri ini. Ingat, sekarang ini sistem politik kita di bangun dengan menggunakan sistem presidensiil dengan kombinasi multipartai. Jika PT benar-benar 0%, dan yang berhasil memenangkan kontestasi Pemilu Presiden bukan berasal dari Parpol besar bukan berarti Presiden terpilih ini akan meninggalkan pola oligarkhi dan membangun sistem demokrasi yang lebih baik lagi.

Bagaimanapun Presiden terpilih tidak akan bisa abai terhadap kekuatan politik yang ada di parlemen. Jika Presiden terpilih hanya didukung oleh sebagian kecil kekuatan politik yang ada di parlemen, maka dapat dipastikan dia akan kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahannya. Satu-satunya cara agar pemerintahannya bisa efektif adalah dengan cara merangkul hampir semua kekuatan politik yang ada di parlemen, sebagaimana dilakukan oleh Jokowi pada awal kekuasaannya pada tahun 2014.

Jika Presiden terpilih yang memiliki legitimasi yang kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat, kemudian merangkul hampir semua kekuatan politik yang ada di parlemen ini, maka dapat dipastikan proses kooptasi Presiden terhadap lawan-lawan politiknya untuk menjadi mitra politiknya, akan didasarkan pada relasi kuasa yang transaksional. Upaya kooptasi terhadap lawan politiknya yang didasarkan pada relasi kuasa yang transaksional ini yang menjadi penguat bagi lahirnya oligarkhi politik yang baru. Sekali lagi, penghapusan PT bukan merupakan obat mujarab untuk menghilangkan “penyakit” oligarki di negeri ini. (*)

Hananto Widodo, Dosen Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Kajian Hukum Dan Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds