JURNAL3.NET / SURABAYA – Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur, Kusnadi, menegaskan, proses rekrutmen direksi dan komisaris Bank Jatim tahun 2019 menyalahi aturan.
Pernyataan Kusnadi diungkapkan usai menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMB) yang diajukan Asosiasi Pemegang Saham seri-B di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/08/2022).
Kusnadi hadir dalam kapasitas sebagai pihak Turut Tergugat I. Sedang pihak Turut Tergugat II adalah Gubernur Jawa Timur.
Kata Kusnadi, DPRD Jatim menilai, proses rekrutmen direksi dan komisaris Bank Jatim tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang tidak sesuai itu adalah lembaga pelaku (Koreno Bank Jatim, red) yang memilih direksi dan komisaris.
DPRD Jatim, lanjut Kusnadi, sudah merekomendasikan kepada Gubernur Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) bahwa hal tersebut adalah salah. Termasuk soal batasan usia direksi Bank Jatim, yang dinilainya juga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah jalankan fungsi kami, itu diteruskan, ya monggo,” ujarnya.
Ditegaskannya, yang dilanggar bukan hanya Perda tapi juga Permendagri dan Peraturan Pemerintah. Kusnadi menyebut, tiga peraturan perundangan tersebut tidak dipatuhi.
Untuk diketahui, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini menyoal keputusan Komite Remunerasi dan Nominasi (Koreno) pada proses rekrutmen direksi dan komisaris serta pelanggaran usia calon direksi pada 2019 silam.
Peraturan Perundangan yang dilanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 57 huruf (h) dan Permendagri No. 37 tahun 2018 Pasal 35 huruf (h) serta Perda Jatim 14 Tahun 2012 tentang BUMD pasal 17 ayat 2 huruf (h) dan Perda Jatim No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD pasal 17 ayat 2 huruf (h). / *Rizal Hasan