JURNAL3 / JAKARTA – Romahurmuzy alias Rommy mengakui menerima uang Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin terkait dengan pencalonan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur mengungkapkan hal itu saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (18/12).
Rommy mengaku menerima uang senilai Rp 250 juta dari Haris saat di kediaman Rommy di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Awalnya, Rommy mengaku tidak mau menerima uang dari Haris yang disebut sebagai uang “keikhlasan”. Namun, karena Haris diusung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, akhirnya Rommy menerima uang tersebut.
“Kata saudara Haris, “Kalau jenangan enggak mau, apa yang saya bilang ke Pak Asep?” Sebagai pimpinan partai politik, harus membesarkan partai politik, di belakang Haris ada nama Khofifah, ada kiai Asep. Dua-duanya tokoh sentral dan saya sangat diperlukan partai politik,” ungkap Rommy.
Uang senilai tersebut kata Rommy diserahkan Haris yang disimpan di dalam tas yang berisi 25 bundel dengan pecahan uang Rp 100 ribu.
“Itu Rp 250 juta tanpa menghitung detail. Artinya hanya bundel saja, ada 25 bundel. Apakah itu semuanya Rp 10 juta saya tidak menghitung, saya biarkan tetap di dalam tas,” beber Rommy.
Namun demikian, beberapa hari kemudian, Rommy mengaku telah mengembalikan uang yang diberikan oleh Haris melalui Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Uang tersebut diberikannya saat perayaan ulang tahun PPP di Ancol, Jakarta Utara.
“Tas yang sama, bundel yang sama, saya berikan kepada dia (Norman), untuk satu pesan, segera kembalikan ke Haris dan pastikan tidak menyinggung perasaan dia,” kata Rommy.
Dalam kasus ini, Romi didakwa menerima uang suap sebesar Rp 325 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, Rommy didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.@rul