Polisi kenakan pasal UU ITE untuk jeret Habib Rizieq

Kasus Rupiah palu arit Habib Rizieq naik ke penyidikan

Habib Rizieq dijerat UU ITE terkait dugaan penistaan Pancasila./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Polisi telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait ceramah Habib Rizieq Syihab soal palu arit.

Polisi mengenakan Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus tersebut.

“Dugaan UU ITE tentang penguploadan di youtube itu. Berkaitan dengan di youtube itu, kami kenakan UU ITE Pasal 28 ayat (2) di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/01/2017).

UU ITE yang dimaksud Argo tersebut terkait pengunggahan video ceramah Rizieq soal ‘palu arit’ oleh akun youtube FPI TV. Sementara, polisi belum memeriksa pemilik akun tersebut.

“Itu perkembangan penyidikan nanti,” kata Argo.

Argo menegaskan, Rizieq saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun, polisi belum menentukan siapa tersangkanya dalam kasus tersebut.

“Sudah penyidikan. Intinya bahwa kasus sudah naik ke penyidikan dan kita sedang periksa saksi-saksi untuk menentukan siapa tersangkanya,” lanjut Argo.

Pemeriksaan terhadap Rizieq masih berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.@khoirul

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*