Opini  

Usut tuntas korupsi E-KTP atau KPK bubar saja

KPK ditantang untuk mengusut 14 anggota dan mantan DPR yang mengembaikan uang hasil,proyek E-KTP./*ist

JURNAL3 | JAKARTA – Pasca-pembeberan nama-nama terduga penerima uang suap proyek e-KTP, hanya ada satu pilihan bagi KPK: lembaga ini bubar atau para terduga masuk penjara. Tidak ada jalan tengah seandainya penyebutan nama-nama itu tidak didukung oleh bukti-bukti sehingga mereka harus lolos dari proses hukum lanjutan.

Dalam satu persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebutkan dengan jelas bahwa Setya Novanto (ketua DPR), Menkumham Yosanna Laoly, Gubernur Ganjar Pranowo, Gubernur Olly Dondokambey, Marzuki Alie (mantan ketua DPR), plus sejumlah anggota DPR dari hampir semua parpol, menerima aliran dana untuk memuluskan proyek e-KTP dalam pembahasan di parlemen di tahun 2009.

Mengapa KPK harus bubar kalau nama-nama yang disebutkan tidak terbukti sesuai dugaan? Jawabannya singkat saja: bahwa pembeberan nama-nama itu merupakan “sikap resmi” KPK yang tidak mungkin ditarik lagi dengan iringan permintaan maaf kepada para terduga. KPK adalah “buldoser khusus” yang diciptakan tanpa persnelling mundur.

Walaupun sejumlah komentator mengatakan bahwa semua nama yang disebut oleh jaksa KPK itu belum tentu bersalah, penyebutan nama-nama itu di persidangan lengkap dengan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing individu mempertaruhkan integritas lembaga pemburu korupsi itu.

Begitu KPK mengeluarkan pernyataan maaf, maka pada detik itu juga lembaga tsb harus membubarkan diri atau dibubarkan. KPK tidak akan berwibawa lagi kalau dipaksakan tetap eksis setelah mereka menarik pembeberan itu dan meminta maaf kepada para terbeber.

Jadi, taruhannya sangat tinggi. Ini bukan “perjudian” kelas gaplek. Ini mutlak soal hidup-mati KPK, dan juga soal hidup-mati Pak Setya Novanto dan nama-nama besar yang terimplikasi di dalam materi dakwaan jaksa KPK.

Karena itu, di hadapan kita akan berlangsung pertarungan sengit antara KPK dan para terbeber. Pertarungan ini harus berakhir pada kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Tidak boleh ada skor seri atau remis. Pertarungan ini tidak mengenal asas musyawarah untuk mufakat. Tidak juga boleh ada acara “potong kerbau” sebagai tanda perdamaian yang berujung pada situasi sama-sama mundur.

Yang sedang terjadi ini bukan pertiakian keluarga, bukan pertikaian soal harta warisan. Pertikaian ini bukan perselisihan perdata yang bisa dinilai dengan ganti rugi, melainkan pertarungan harga diri yang tidak mungkin dibayar dengan “uang damai”. Dan, pertikaian ini bukan pula perkara yang bisa diselesaikan di PTUN.

Kalau bagi KPK isu ini adalah soal integritas lembaga, maka bagi Pak Setya Novanto, Pak Yasonna, Pak Ganjar, Pak Olly, dll, isu ini jauh lebih besar lagi. Tidak hanya soal integritas pribadi para terbeber, melainkan juga menyangkut martabat jabatan, keluarga, dan parpol mereka masing-masing.

KPK “wajib” membuktikan kebenaran dalam pembeberan nama-nama itu meskipun jaksa penuntut hanya mengulangi apa yang diungkap oleh terdakwa petahana proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto –dua mantan pejabat tinggi Kemendagri yang menangani proyek itu.(*)

oleh: Asyari Usman (Mantan Wartawan BBC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds