Oleh. Fawazizah Nasya Winda Kirana
Dengan kondisi geografis yang ada, maka penyelenggaraan dan perkembangan pendidikan di Sumenep memiliki karakteristik yang berbeda dengan kondisi penyelenggaraan dan perkembangan pendidikan di kabupaten lain di madura seperti Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.
Di daerah lain. Banyak tantangan yang harus dihadapi untuk memajukan pendidikan di Sumenep dan harus diselesaikan dengan pemikiran yang cerdas, objektif, dan rasional. Selain tantangan tersebut, ada juga potensi unik yang dapat dikembangkan untuk membantu kemajuan pendidikan di Sumenep.
Membangun pendidikan yang berkualitas tinggi sesuai dengan tantangan zaman sekarang adalah harga mati yang harus dibangun dengan sekuat tenaga. Tidak ada alasan untuk tidak maju dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan lokal. Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas dan unggul sesuai dengan kebutuhan zaman.
Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3, bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Upaya mengembangkan pendidikan di Sumenep tentunya tidak mudah dalam menghadapi tantangan internal yang cukup besar, namun bukan berarti tidak ada solusi untuk menjawabnya seperti yang dilakukan di daerah lain. Satu-satunya cara adalah membangun sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, stakeholder dan masyarakat untuk bahu-membahu membangun Pendidikan Sumenep.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, tidak dapat bekerja sendiri dalam pembangunan pendidikan tanpa partisipasi maksimal dari para pelaku pendidikan. Hanya dengan prinsip gotong royong, pendidikan Sumenep dapat dibangun dengan cepat untuk menjawab tantangan global yang keras dan dahsyat.
Sebagai stakeholder utama dalam pembangunan pendidikan, masyarakat tidak hanya dapat menjadi inspirasi dan motivasi, tetapi juga menjadi salah satu kekuatan keuangan dalam pembangunan pendidikan. Paradigma manajemen pendidikan, dengan masyarakat sebagai stakeholder utama pendidikan dapat menjadi kekuatan permanen dalam pengembangan dan kemajuan pendidikan masa depan, khususnya pendidikan Sumenep.
Partisipasi masyarakat memang harus dilembagakan dengan menggunakan prinsip keterwakilan sehingga ide, inspirasi, motivasi dan saran yang berkembang di masyarakat tentang pendidikan dapat dirumuskan dalam agenda bersama, sehingga dapat tersalurkan dan diterjemahkan dengan baik, yang secara khusus terlibat. sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan dan pengembangan pendidikan yang bermartabat dan berkarakter.
Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan tugas pokok Dewan Pendidikan, sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, disebutkan bahwa Dewan Pendidikan bertanggung jawab atas penyusunan, analisis, dan komunikasi rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atas pengaduan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, dengan melihat berbagai permasalahan pendidikan yang muncul di Sumenep, maka Dewan Pendidikan perlu aktif dan partisipatif dalam memantau peningkatan mutu pendidikan di Sumenep.
Spirit “Bismillah Melayani Pendidikan” melalui Dewan Pendidikan, dapat dilakukan dengan merujuk kepada tiga fungsi utama yang diberikan kepada Dewan Pendidikan.
Secara umum, bentuk nyata dari transformasi ketiga peran tersebut dapat digambarkan dalam flowchart berikut. Dengan tiga fungsi utama tersebut, Dewan Pendidikan dapat berkontribusi dalam mensukseskan visi misi dinas pendidikan di Sumenep yaitu menjadi evaluator dan konseptor dalam pengembangan dan pengelolaan pendidikan di Sumenep ke arah yang tepat dinamisasi pendidikan yang terus berkembang.
Dari beberapa poin misi sebelumnya, pos pemeriksaan merupakan agenda prioritas yang perlu ada di Dewan Pendidikan karena pengawasan merupakan salah satu fungsi yang melekat pada Dewan Pendidikan, maka fungsi ini perlu kreatif dan konsisten dalam mengawasi arah tujuan pendidikan di Sumenep.
Dewan Pendidikan memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawasi dan mengendalikan layanan, kebijakan dan proses yang dilaksanakan untuk membangun budaya transparansi, pemerataan dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan pendidikan. Mengendalikan dan mengawasi proses pendidikan, menyelenggarakan pendidikan secara kaffah, objektif, kritis, konstruktif dan beretika.
Akhirnya tentu saja untuk mencapai pendidikan yang melayani memerlukan pemikiran yang sangat kompleks dan tantangan yang tidak sedikit, namun bagi pemerintah mimpi tersebut dapat dengan mudah diwujudkan asalkan ada kemauan yang kuat dan visi yang jelas untuk benar-benar mencerdaskan kehidupan masyarakat.
*Penulis adalah mahasiswi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo