Top Elite Pemprov Jatim “Akui” Ada Fraud Administrasi di Proyek Pelabuhan Probolinggo
JURNAL3.NET / SURABAYA – Pemprov Jatim bersikukuh tak memberikan pernyataan apapun ke publik terkait dugaan Fraud Administrasi tidak dimilikinya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas di Pelabuhan Probolinggo senilai Rp 279 miliar tahun anggaran 2016 s/d 2022.
Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.50 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pelabuhan, Pasal 65 ayat (1) “Pengembangan Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)”, lalu — ayat (4) disebutkan: “Pengembangan Pelabuhan Laut yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c WAJIB memperoleh persetujuan dari Menteri.”
Selanjutnya di ayat (5): “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal“, maka proyek yang sudah menelan angka Rp 279 miliar itu, hampir dipastikan tidak memiliki izin/persetujuan pemerintah.
Untuk diketahui, Pemprov Jatim adalah pemilik aset atas pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas yang dilakukan di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Pelabuhan Probolinggo tersebut.
Meski tidak ada official statement dari Pemprov Jatim atau Dinas Perhubungan Jatim, namun salah satu “Top Elite” di Pemprov Jatim kepada Jurnal3, secara tak langsung mengakui bahwa memang tidak ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dalam proses pembangunan dan pengembangan di Pelabuhan Probolinggo.
“Untuk RIP sedang diurus percepatannya, sudah ada yang ke Kemenhub”. (nama dan jabatan yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan, pernyataannya ada di redaksi, red).
Pengakuan tak langsung itu sesuai dengan temuan Jurnal3, tentang fakta telah terjadi pengembalian dokumen Rencana Induk Pelabuhan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) kepada Dinas Perhubungan Jatim melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo .
Dalam surat Nomor: 17/1/OP-24, perihal Evaluasi Perbaikan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Probolinggo, tanggal 5 Januari 2024, dan ditandatangani Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud itu terungkap, dokumen RIP yang dikirimkan Dishub Jatim melalui KSOP Probolinggo melalui surat Nomor: AI.306/283/11/KSOP.Pbl/2023, tanggal 20 Desember 2023 lalu, dikembalikan karena diperlukan perbaikan.
Dalam suratnya, Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud, menekankan Pengembangan pelabuhan agar memperhatikan kinerja operasional eksisting dam target kinerja operasional pelabuhan yang sudah ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi potensi demand dan analisa proyeksi data yang digunakan sebagai dasar analisa kebutuhan pengembangan fasilitas pelabuhan.
Faktanya, meski tidak memiliki izin/persetujuan dari Dirjen Hubla belum ada, namun Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan tetap saja nekat melakukan pembangunan Trestle dan pengembangan Dermaga 2 yang sudah selesai dilaksanakan.
Bahkan, sempat ada rencana Dermaga baru itu diresmikan oleh Gubernur Jatim pada Senin (25/12/2023) lalu, tapi dibatalkan.
Dengan tidak dimilikinya RIP di Pelabuhan Probolinggo, maka PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sesuai aturan tidak boleh mengoperasikan pengembangan Dermaga 2 yang dilakukan oleh Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim.
Karena jika terjadi accident yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran di dermaga yang belum berizin itu, maka PT DABN selaku BUP, yang harus menanggung akibatnya.
Mantan Manager Komersial Pelindo III dan mantan Komisaris PT DABN, Usman Dasar Jaya, kepada Jurnal3, menegaskan, dengan tidak dimilikinya RIP, maka pengembangan Trestle dan Dermaga baru di Pelabuhan Probolinggo, tidak bisa dioperasikan.
“Ya kayak monumen saja itu nanti, nggak bisa dipakai,” tegas Usman.
Hingga kini, tak seorang pun pejabat di lingkungan Pemprov Jatim secara resmi membantah atau mengklarifikasi temuan-temuan Jurnal3, atas dugaan Fraud Administrasi atas pembangunan dan pengembangan infrastruktur/fasilitas yang dilakukan di kawasan Terminal Umum PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Pelabuhan Probolinggo.
Konfirmasi terakhir kepada Jurnal3, terjadi pada Minggu (24/12/2023), dimana Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono mengklaim pembangunan dan pengembangan infrastruktur termasuk Dermaga di Pelabuhan Probolingga, bisa dilakukan tanpa menunggu izin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Nyono, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 27 ayat (3), bahwa Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Dengan dasar itu, Nyono menegaskan, pembangunan dan pengembangan dermaga di wilayah kewenangan Provinsi Jatim tidak memerlukan izin tapi hanya persetujuan dari Dirjen Hubla
“Jadi bukan izin , tapi persetujuan. Karena beda ya izin dan persetujuan,” tandas Nyono.
Sementara definisi izin dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah bentuk baku yang berarti pernyataan untuk mengabulkan yang berarti tidak melarang atau persetujuan membolehkan.
Sejak pernyataan pertamanya itu, Kadishub Jatim Nyono sudah tidak bisa dikonfirmasi lagi untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi.
Karena terhitung sejak 25 Desember 2023 lalu, nomor Jurnal3 sudah diblokir oleh yang bersangkutan./*Rizal Hasan-team
Leave a Reply