Opini  

Implementasi Kebijakan Penduduk tentang Keluarga Berencana (KB) di Indonesia

Oleh : Putri Nur Ambarwati

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Jumlah penduduk di Indonesia berdasarkan dari data Administrasi Kependudukan per Juni yaitu sebanyak 272.229.372 jiwa terdiri dari 137.521.557 laki-laki dan 134.707.815 perempuan. Adanya ledakan penduduk yang signifikkan akan menimbulkan dampak pada bidang sosial, ekonomi, maupun politik.

Kebijakan penduduk tentang keluarga berencana diatur oleh pemerintah sudah diatur mulai dari tahun 1992 yaitu dalam UU No 10 tahun 1992 tentang BKKBN. Dan mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Untuk saat ini, kebijakan tentang keluarga berencana diatur dalam UU No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan juga dalam PP No 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

Pertumbuhan penduduk yang seimbang juga berkualitas akan dapat memperbaiki segala aspek dalam kehidupan di masyarakat. Sejalan dengan UU Republik Indonesia No 52
Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 1. Dijelaskan bahwa:

  1. Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
  2. Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
  3. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.

Ditinjau dari segi politik, implementasi kebijakan Keluarga berencana sangat berpengaruh terhadap perkembangan negara Indonesia yang notabenenya adalah negara berkembang. Salah satu penghambat kemajuan negara yakni karena negara tersebut tidak bisa mengatur atau mengontrol tinggi rendahnya penduduk sehingga banyak kasus pengangguran, kemiskinan, kebodohan bahkan kriminalisasi yang merajalela di negara tersebut.

Ditinjau dari segi ekonomi, Implementasi kebijakan Keluarga berencana ini bisa mempengaruhi ekonomi dalam masyarakat, karena semakin banyaknya orang di negara ini maka akan dibutuhkan banyak lowongan pekerjaan dan diharuskan untuk lebih banyak lagi dalam memunculkan wirausaha-wirausaha muda.

Jika pertumbuhan penduduk tidak diimbangi hal itu, maka ekonomi masyarakat di Indonesia ini akan mengalami penurunan. Karena untuk menjaga keseimbangan dalam perekonomian Indonesia maka diperlukan adanya usaha untuk mengontrol pertumbuhan penduduk di negara ini.

Kemudian Jika ditinjau dari segi sosial, implementasi kebijakan Keluarga mempengaruhi tinggi rendahnya sosial di masyarakat. Karena setiap tahun berganti tahun maka kebutuhan yang diperlukan semakin banyak dan semakin mahal.

Jika pertumbuhan penduduk yang semakin banyak apalagi dikalangan menengah kebawah di khawatirkan jika masyarakat tidak bisa sepenuhnya memberikan pendidikan dan sandang pangan yang cukup bagi anak-anak juga semua keluarga mereka. Jika hal itu terjadi maka kemiskinan, kelaparan akan terjadi dimana-mana.

Penulis adalah mahasiswi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 5 seconds