Eks Ka-BPN Surabaya II ditangkap Kejati Jatim

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Indra Iriansyah (berbaju kotak) saat ditangkap di rumahnya./*dok kejatijatim

JURNAL3 / SURABAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jatim menangkap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Indra Iriansyah, terpidana kasus korupsi pemberian ijin persetujuan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER.

“Ditangkap tadi malam dirumahnya, dikawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten,”kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Indra Iriansyah ditangkap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Putusan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini yang bersangkutan sedang perjalanan menuju Surabaya untuk menjalani masa hukumannya,”sambung Richard.

Untuk diketahui, Indra Iriansyah sempat menjadi buronan Kejaksaan sejak 5 tahun lalu. Dia merupakan buronan ke 157 yang berhasil ditangkap oleh Kejagung sejak digulirkan program tangkap buronan (Tabur).

Indra Iriansyah ditangkap atas kasus korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT.SIER.

Dimana seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun pada kenyataannya PT.KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI.

Sebelumnya, Indra didakwa melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 629 juta.@wan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*